SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah organisasi perangkat daerah Pemkab Sukabumi terjun ke lapangan untuk memediasi persoalan antara PT Primadaya Plastisindo (PDP) dengan pengembang Perumahan Green Emerald terkait beda pendapat pembangunan turap di area tebing. Perangkat daerah yang terlibat sebagai mediator di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta perangkat Kecamatan Parungkuda.
Awal mula permasalahan muncul terkait dugaan pengikisan tebing yang dilakukan pihak pengembang untuk membuka akses jalan perumahan. Namun, manajemen PT PDP menduga pengupasan tebing bisa menimbulkan bencana longsor atau likuifaksi tanah. Apalagi, pekerjaan tembok penahan tebing (TPT) atau turap yang sudah dibangun pihak pengembang dinilai tak sesuai spesifikasi teknis. Alhasil, manajemen pabrik plastik itu merasa khawatir akan ancaman longsor dampak tebing dikikis untuk pembukaan jalan perumahan.
Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati, membenarkan, soal adanya aduan dari PT PDP mengenai tebing yang berbatasan langsung dengan lokasi pabrik telah dikupas oleh pengembang. Maka dari itu, pihaknya bersama tim teknis dari beberapa dinas terkait mengecek ke lokasi untuk mencari solusi dan melakukan kajian.
“Kapasitas kita hanya sebagai fasilitator untuk para pihak. Ke depan harus ada kesepahaman ihwal pembangunan turap di area tebing. Hasil kajian teknis nanti akan kami sampaikan kepada para pihak untuk ditindaklanjuti,” ujar Nina, di sela kunjungan ke lokasi perumahan bersama tim teknis dinas kepada wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.