SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun Anggaran 2022. Ringkasan laporan ini adalah informasi yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) TA 2022 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat yang dipublikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) ini merupakan ringkasan LPPD TA 2022 yang berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Sukabumi selama satu tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD, dan masyarakat satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (adv)
Berikut RLPPD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 :
RLPPD-KAB-SUKABUMI-TAHUN-2022_29.03.23.ok-fix