Terkait Raperda tentang Linmas, tambah Marwan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya menciptakan situasi dan kondisi wilayah yang aman dan tenteram. Kegiatannya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Raperda ini merupakan usul inisiatif DPRD. Kami apresiasi atas terbitnya Perda Linmas,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Dede Ronal
Editor: Eddy Surya Wijaya