SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar dua agenda rapat paripurna yakni pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD atas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sukabumi tahun anggaran 2022.
Agenda rapat paripurna diawali penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai rekomendasi LKPj 2022, laporan Komisi II terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang TJSPKBL, serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda TJSPKBL.
“Rekomendasi LKPj Bupati TA 2022 dan Raperda TJSPKBL telah kita sepakati bersama akan disahkan menjadi produk hukum definitif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat paripurna, Senin, 17 April 2023.
Rencana produk hukum yang akan disahkan DPRD, terutama Raperda TJSPKBL itu disambut baik oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Dia memberikan apresiasi kepada Komisi II yang marathon menyelesaikan pembahasan Raperda TJSPKBL.
“Dibuatnya Raperda ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dan pemangku kepentingan. Kami meminta seluruh anggota DPRD memberikan kritik dan saran konstruktif sebagai bahan perbaikan kinerja perangkat daerah yang akan menjalankan produk hukum ini,” jelasnya.
Dia mengaku sinergitas dan kolaborasi yang telah terbangun mempunyai efek besar terhadap keberlangsungan pelaksanaan pembangunan daerah pada 2022. Bahkan hasil dari pembangunan itu sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.