“Ke depan kita perkuat komitmen rencana kerja pemerintah daerah yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat,” cetusnya.
Terdapat lima poin pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi bisa berhasil dan berjalan efektif, antara lain terwujudnya batasan jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan TJSPKBL sesuai dengan ketentuan Perppu, adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, program pembangunan daerah terintegrasi dengan TJSPKBL, serta menciptakan hubungan perusahaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
“Raperda ini bisa menguatkan kolaboratif dan peran dunia usaha dalam memadukan program pembangunan daerah. Sehingga pencapaian target kinerja pembangunan sesuai visi dan misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: De Rado
Editor: Hafiz Nurachman