“Kami serahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Terkait tuduhan sebagai pelaku curanmor yang dialamatkan kepada warga kami, itu ranah kepolisian untuk mengungkapnya,” jelasnya.
Menurut Empang, berdasarkan identitas kependudukan dalam KTP, korban masih tercatat sebagai warga Desa Ridogalih dan mempunyai tiga anak dari hasil pernikahannya dengan istri terdahulu. Korban berdomisili di Desa Sukamaju karena terikat oleh istrinya tanpa merubah identitas kependudukan.
“Sungguh prihatin dengan aksi main hakim sendiri yang menimpa warga kami ini. Mudah-mudahan ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Reporter:Â Nanan Apon
Editor: Me’enk Herman