Kepala Desa Sukamaju Prihatin atas Aksi Main Hakim Sendiri yang Menimpa Warganya

JENAZAH Rahmat korban aksi amuk massa diambil pihak keluarganya setelah dipulasara di kamar jenazah RSUD Palabuhanratu. Foto: Apon/Magnet Indonesia

“Kami serahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Terkait tuduhan sebagai pelaku curanmor yang dialamatkan kepada warga kami, itu ranah kepolisian untuk mengungkapnya,” jelasnya.

Menurut Empang, berdasarkan identitas kependudukan dalam KTP, korban masih tercatat sebagai warga Desa Ridogalih dan mempunyai tiga anak dari hasil pernikahannya dengan istri terdahulu. Korban berdomisili di Desa Sukamaju karena terikat oleh istrinya tanpa merubah identitas kependudukan.

“Sungguh prihatin dengan aksi main hakim sendiri yang menimpa warga kami ini. Mudah-mudahan ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Reporter:  Nanan Apon
Editor:  Me’enk Herman

BACA JUGA   Dinkes Kabupaten Sukabumi Antisipasi Potensi Penyebaran Virus Corona

Add New Playlist