SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga tersangka berikut berkas hasil pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Pelimpahan para tersangka dan berkas dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Selasa, 30 Mei 2023.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah melimpahkan tiga tersangka perkara dugaan tipikor di lingkungan dinkes setempat di antaranya berinisial HA, SR, dan DI berikut berkas tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas IIB Warungkiara, pada Senin, 29 Mei 2023.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju, menyatakan, berkas pemeriksaan tahap II dalam perkara tipikor yang melibatkan mantan Kepala Bidang P2PL HA, Kepala Bidang Promosi Kesehatan SR, serta DI sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Sekarang tim JPU Kejari Kabupaten Sukabumi sedang menunggu penetapan jadwal sidang terhadap tiga terdakwa. Kami juga belum menerima daftar nama-nama Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang nanti,” kata Siju kepada wartawan.
Dia memaparkan, perkara dugaan tipikor terkait SPK fiktif di dinkes terkuak pada tahun 2019. Sedangkan penyelidikannya mulai dilakukan sejak dua tahun lalu. Setelah pengumpulan barang bukti dan keterangan dinyatakan lengkap, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini berkaitan dengan pencairan keuangan di BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016. Hasil penyidikan ditemukan kegiatan proyek di Dinkes Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari anggaran bantuan Provinsi Jabar dengan bukti SPK tersebut ternyata fiktif,” ungkapnya.