Siju mengaku pengungkapan perkara proyek fiktif ini merupakan terbesar di Kabupaten Sukabumi secara nilai kerugian yang dialami pihak bank. Sebab uang hasil pencairan dari bank yang diduga dikorupsi melalui modus SPK fiktif tersebut mencapai lebih kurang sebesar Rp36 miliar.
“Ya, perkara dugaan tipikor ini terbesar sepanjang sejarah kejaksaan ada di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Fadillah
Editor: A Ahda