SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan pajak rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun ini. Kenaikan tarif cukai itu tidak hanya mempertimbangkan dari sisi kesehatan, tapi juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri rokok. Termasuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.
Namun, imbas kenaikan tarif cukai mengundang maraknya peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Mengantisipasi peredaran rokok tanpa cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Jawa Barat menggandeng Satpol PP Provinsi Jawa Barat serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi, akan menindak distributor maupun toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jabar, Fino Vianto, mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) SKM dan SKT mengalami kenaikan sejak beberapa bulan ini. Cukai SKM naik menjadi sebesar 12 persen dan SKT ditetapkan sebesar 4,5 persen. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai sebagai upaya mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya usia anak-anak.
“Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada tahun 2024. Penurunan jumlah perokok anak tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2024,” sebut Fino, di sela talkshow spesial sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Radio Citra Lestari 95.7 Fm Sukabumi, di Palabuhanratu, Sabtu, 20 Maret 2023.