SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah perangkat daerah di Kota dan Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba. Rakor yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi itu sebagai upaya penguatan birokrasi dalam meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kepala BNNK Sukabumi, Dr M Retno Daru Dewi, mengatakan, di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi masih ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Karena itu, perangkat daerah bisa berperan menekan penyimpangan narkoba.
“Ancaman narkoba begitu nyata dan ada di sekitar lingkungan kita. Kami mengajak instansi pemerintah meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang untuk mewujudkan Kota dan Kabupaten Sukabumi bersih dari narkoba,” ujar Dr Retno, di sela memimpin rakor di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu, 17 Mei 2023.
Instansi pemerintah juga, kata dia, bisa membantu BNNK Sukabumi untuk menyosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat, terutama kalangan ASN. Termasuk mengantisipasi dan memitigasi ancaman narkoba sesuai Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Menjalin sinergitas antarinstansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan fasilitasi P4GN merupakan suatu keharusan,” tegasnya.
Menurut dia, masalah narkoba bukan hanya tanggung jawab BNNK maupun pihak kepolisian, tapi seluruh stakeholder yang peduli terhadap nasib bangsa Indonesia ke depan, terutama generasi di Kota dan Kabupaten Sukabumi.