SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi akan melakukan penataan lanjutan di Kampung Cipatuguran RW 20 dan 21, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Hal itu setelah dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima hasil penataan kawasan permukiman kumuh tahun anggaran 2021-2022 antara Dinas Perkim Provinsi Jabar dengan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi.
“Penataan kawasan permukiman kumuh di Kampung Cipatuguran akan kita lanjutkan. Ini merupakan amanat dari Dinas Perkim Provinsi Jabar setelah ada serah terima hasil penataan,” ujar Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, Senin, 22 Mei 2023.
Pada tahun 2021-2022, Dinas Perkim Provinsi Jabar telah menggelontorkan anggaran lebih kurang sebesar Rp2,448 miliar untuk penataan kawasan permukiman kumuh di Kampung Cipatuguran RW 20 dan 21. Pekerjaannya berupa pemasangan paving blok, rabat beton jalan lingkungan, serta saluran air. Setelah dilakukan penataan, perkampungan yang berdekatan langsung dengan pantai tersebut kini terlihat rapi dan nyaman.
“Kami fokus melakukan perbaikan dan pemeliharaan permukiman Kampung Cipatuguran yang sudah dibangun oleh provinsi. Kalau penataan ulang, anggarannya tidak mencukupi,” terangnya.
Menurut dia, pengentasan kawasan permukiman kumuh, terutama di wilayah perkotaan merupakan program pemerintah pusat yang dipadukan dengan program Pemkab Sukabumi. Selain di Kecamatan Palabuhanratu, terdapat beberapa daerah di wilayah utara juga menjadi sasaran penataan agar permukiman di perkotaan tidak kumuh.