Provinsi Jabar Intervensi Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sukabumi

SERAH terima penataan kawasan permukiman kumuh tahun 2021-2022 dari Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menerima mandat penataan kawasan permukiman kumuh yang awalnya menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat. Satu di antaranya Kampung Cipatuguran RW 20 dan 21, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Di Kampung Cipatuguran, Dinas Perkim Provinsi Jabar pada tahun anggaran 2021-2022 telah melakukan penataan berupa pekerjaan pemasangan paving blok, rabat beton jalan lingkungan, serta saluran air. Sebelum ditata, perkampungan yang berdekatan dengan pantai itu terlihat kumuh.

Kini, hasil penataannya diserahkan kepada Pemkab Sukabumi. Penandatanganan berita acara serah terima penataan kawasan permukiman kumuh TA 2021-2022 antara Dinas Perkim Provinsi Jabar dengan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di ruang rapat Setda, Palabuhanratu, Rabu, 17 Mei 2023. Penandatanganan berita acara disaksikan oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

BACA JUGA   Cegah Covid-19, Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Sukabumi Dilakukan Secara Masif

Kepala Dinas Perkim Provinsi Jabar, Indra Hamka, mengatakan, penataan kawasan permukiman kumuh yang diintervensi provinsi sudah dilaksanakan di beberapa kota dan kabupaten dalam kurun dua tahun terakhir. Di Kabupaten Sukabumi, penataan kawasan permukiman kumuh hanya di Kampung Cipatuguran.

“Hasil penataan ini kami serahkan kepada Pemkab Sukabumi. Ke depan pemerintah daerah punya kewenangan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan lingkungan di Kampung Cipatuguran,” kata Indra.

Selain Kabupaten Sukabumi, ungkap dia, ada beberapa kota dan kabupaten lainnya juga akan diberikan kewenangan untuk menata kawasan permukiman kumuh yang anggarannya dibebankan kepada daerah masing-masing.

Add New Playlist