SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 25 orang PNS di lingkungan Pemkab Sukabumi memasuki masa purnabakti atau batas usia pensiun (BUP) tahun 2023. Mereka terdiri dari pejabat eselon II berjumlah 4 orang, eselon III 4 orang, eselon IV 8 orang, serta pegawai fungsional guru dan pelaksana sebanyak 9 orang.
Empat orang pejabat eselon II yang memasuki pensiun di antaranya Kepala Satpol PP Dody Rukman Meidianto, Kepala BKPSDM Dadang Budiman, Kepala Dinas Peternakan Dedah Herlina, serta Asda II Setda Ade Setiawan. Petikan Surat Keputusan (SK) pensiun secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di aula kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Senin, 5 Juni 2023.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengatakan, para purnabakti ini adalah pegawai yang telah lulus melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat dan negara, terutama untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Hasil karya mereka tercatat dalam setiap program kerja yang dibuatnya selama berkarir menjadi PNS.
“Terima kasih kepada para purnabakti atas dedikasinya selama meniti karir di lingkungan Pemkab Sukabumi. Teruslah berkarya dan mengabdi di lingkungan masyarakat saat menjalani masa pensiun,” ujarnya.
Ditegaskan, purna tugas bukan akhir dari proses melakukan aktivitas dan kreativitas di tengah-tengah masyarakat. Sebab sumbangsih pemikiran dan inovasi dari pensiunan masih dibutuhkan oleh masyarakat, pemerintah daerah, maupun negara.
“Saya meminta setelah purnabakti senantiasa aktif memberikan masukan, pemikiran, dan gagasan untuk akselerasi pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.