SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peredaran rokok tanpa cukai menjadi target operasi Bea Cukai dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi melalui program ‘Gempur Rokok Ilegal’. Sebab peredaran rokok palsu bisa berdampak terhadap penerimaan negara dari cukai tembakau akan semakin berkurang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin Rahmat, menegaskan, Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bogor melibatkan Satpol PP akan melaksanakan operasi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di beberapa wilayah. Operasi dilakukan setelah full info di lapangan terkait adanya peredaran rokok palsu.
“Selain menekan berkurangnya penerimaan negara dari cukai, operasi rokok palsu juga untuk mengendalikan konsumsi rokok bagi kalangan anak-anak dan remaja,” ujar Syarifuddin, di sela sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal di Gedung Mahoni Kecamatan Sukaraja, Selasa, 27 Juni 2023.
Dia mengatakan, penindakan terhadap para distributor dan pedagang rokok ilegal hingga masuk ke ranah hukum adalah kewenangan Bea Cukai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Satpol PP hanya mendampingi kegiatan operasi yang dilakukan Bea Cukai.
“Tugas dan kewenangan kita (Satpol PP) hanya melakukan penyelidikan, penindakan administratif, dan penertiban non yustisial mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Sukabumi,” bebernya.
Di tempat sama, Kasi Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Rusli Abdullah, menerangkan, kewenangan penindakan peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai. Sejauh ini, peredaran rokok palsu diduga banyak beredar di wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi.