Besok, Dinas PMD Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Pedoman Teknis Pilkades Serentak 2023

PELANTIKAN panitia pemilihan dan panitia pengawas pilkades serentak siklus II gelombang II tahun 2023 di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Foto: istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 71 desa di Kabupaten Sukabumi telah membentuk dan melantik panitia pemilihan dan panitia pengawas pilkades serentak siklus II gelombang II tahun 2023. Pembentukan kedua penyelenggara pilkades serentak tingkat desa tersebut dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan keterwakilan masyarakat di masing-masing desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah, mengatakan, setelah panitia pemilihan dan panitia pengawas dibentuk, tahapan selanjutnya akan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi penyelenggara pilkades tingkat desa.

“Besok (Senin), ada kegiatan pembekalan untuk panitia pemilihan dan panitia pengawas pilkades serentak. Pembekalan kami laksanakan secara bertahap atau bergiliran,” ujar Hodan, Minggu, 11 Juni 2023.

BACA JUGA   Tinggal Tersisa 3 Orang, Korban Keracunan Diobservasi di RSUD Palabuhanratu

Dia menerangkan, pembekalan bagi penyelenggara pilkades mulai dilaksanakan tanggal 12 hingga 27 Juni 2023. Materi pembekalan mengacu pada Perbup Sukabumi Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW Melalui Musyawarah Desa.

“Jumlah peserta pembekalan dari unsur panitia pemilihan sebanyak 781 orang dan panitia pengawas berjumlah 355 orang. Mereka panitia penyelenggara pilkades serentak di 71 desa di 38 kecamatan,” sebutnya.

Hodan menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 62/2022 jumlah panitia pemilihan ditetapkan sebanyak 11 orang. Sedangkan jumlah panitia pengawas hanya berjumlah 5 orang. Penyelenggara pilkades tersebut dibentuk oleh BPD yang dikemas melalui musyawarah desa.

Add New Playlist