SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menginisiasi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda tersebut telah dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) dan Komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Alhasil, Raperda perubahan usul inisiatif DPRD itu mendapat apresiasi dari Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Apresiasinya disampaikan di hadapan wakil rakyat pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9/2009 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
“Raperda perubahan Perda ini selaras dengan amanat konstitusi Pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945,” ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di sela penyampaian nota pengantar dua Raperda, Senin, 12 Juni 2023.
Dia mengatakan, pendidikan merupakan hak dasar yang harus diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Sebab negara menjamin setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang layak. Sehingga anak bangsa menjadi manusia pintar, berilmu, dan berakhlak mulia.
“Tujuan Perda Nomor 9/2009 diubah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk generasi penerus supaya cerdas, unggul, mandiri berbasis karakter dan kearifan lokal di level nasional maupun internasional. Ini sejalan dengan misi pertama Pemkab Sukabumi dalam RPJMD 2021-2026 yakni membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya, dan berdaya saing,” jelas Bupati.