SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaku usaha skala besar maupun menengah wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan. Hal itu berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi pun menggelar sosialisasi tata cara proses permohonan PBG melalui sistem OSS RBA dan SIMBG serta bimbingan teknis LKPM di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Senin, 26 Juni 2023 sampai dengan Selasa, 27 Juni 2023.
Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dudy Sukarta ST, mengatakan, kegiatan sosialisasi dan bimtek salah satu upaya memberikan informasi terkait kemudahan berusaha dengan sistem perizinan secara elektronik atau OSS RBA serta tata cara penyampaian LKPM kepada pemerintah.
“Sejak UU Nomor 28 Tahun 2002 terbit, maka Pemkab Sukabumi memiliki tanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung serta sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang tertib dan andal. Itu juga sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya di sela melaksanakan sosialisasi dan bimtek, Senin, 26 Juni 2023.
Menurut Dudy, pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA ini merupakan upaya mewujudkan ekosistem investasi yang sehat, kondusif, dan prospektif. Termasuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah khususnya di Kabupaten Sukabumi.