“Kami undang Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bogor dalam kegiatan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ hari ini. Kami juga mengundang unsur pemerintah kecamatan, desa, dan organisasi masyarakat,” jelasnya.
Dia meminta masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak membeli rokok ilegal. Jika menemukan atau mendapat informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai segera laporkan kepada Satpol PP. Adapun ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
“Setelah sosialisasi di wilayah utara dan selatan tuntas, langkah selanjutnya kami akan melaksanakan operasi di beberapa wilayah yang terindikasi marak peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan Bea Cukai,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â M Raya
Editor:Â Me’enk Herman