“Jika surat peringatan tidak diindahkan, kami akan bongkar paksa lapak usaha mereka,” tegas Syarifuddin.
Dia menyebut, imbauan langsung kepada ketujuh pedagang tersebut melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Nagrak. Namun, saat inspeksi mendadak (sidak) penertiban, sebagian pemilik lapak usaha tidak berada di tempat.
“Para PKL diimbau untuk mengemas barang-barang dagangannya sebelum ditertibkan anggota Satpol PP. Penertiban lapak untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki sehingga trotoar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv)
Reporter: M Raya
Editor: Me’enk Herman