DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Polemik Soal Pendampingan Hukum Kepala Desa Disudahi

SUASANA rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dengan pemerintah daerah dan aktivis hukum. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama meminta semua pihak mau duduk bersama dan menyudahi polemik terkait perjanjian kerja sama pendampingan atau penyuluhan hukum di lingkup pemerintah desa. Jika masalah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan bisa dibawa ke ranah hukum.

“Saran saya sudahi polemik yang belum ada ujung pangkalnya ini. Mari kita fokus membangun Kabupaten Sukabumi secara bersama-sama tanpa ada perbedaan,” kata Yudi, Senin, 17 Juli 2023.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pendampingan hukum kepala desa. RDP melibatkan Forum Wartawan Sukabumi Bersatu (FWSB), Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Apekasi, Apdesi, dan Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi serta Law Firm MP & Partner’s.

BACA JUGA   Iman Adinugraha Bakal Diusung Lagi PAN pada Pilkada 2020?

Dalam RDP dipertanyakan legal atau tidak pendampingan hukum oleh Law Firm MP & Partner’s kepada kepala desa di Kabupaten Sukabumi. Terlebih, pendampingan hukum tersebut dibayar kepala desa dengan menggunakan alokasi anggaran Dana Desa.

“Saya kenal semua dengan peserta RDP. Karena itu, mari kita selesaikan masalah pendampingan hukum kepala desa di forum RDP. Kami ingin kondusivitas di desa masing-masing tetap terjaga dan damai,” tutur Yudi.

Sebagai wakil rakyat, kata Yudi, sudah menjadi kewajiban menengahi polemik yang terjadi di desa. Namun begitu, semua audien tetap mengedepankan praduga tak bersalah bagi kepala desa maupun pengacara yang menawarkan jasa pendampingan dan konsultansi hukum.

Add New Playlist