“Kalau memang ada pelanggaran silakan selesaikan di ranah hukum maupun pengadilan. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian, sehingga membuat gaduh di tataran pemerintah desa maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Fadillah
Editor: Rian Munajat