SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menanggapi nota pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah usul eksekutif. Pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis, 20 Juli 2023.
Pandangan umum terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan secara bergiliran oleh masing-masing pimpinan fraksi. Secara umum terdapat beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, serta pertanyaan dalam Raperda yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
“Kami minta pihak eksekutif bisa memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna. Rapat paripurna berikutnya akan dilaksanakan pada 4 Agustus mendatang,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat paripurna.
Dia mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disempurnakan setelah mendapat koreksi dari seluruh fraksi. Sebab Raperda ini bisa efektif dalam penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Rekomendasi DPRD agar Raperda ini disempurnakan. Pembahasan Raperda akan dilakukan setelah ada revisi dalam klausul pasal per pasal,” jelasnya.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, menyatakan, koreksi, saran pendapat, dan pertanyaan dari Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan segera disempurnakan oleh dinas terkait melibatkan Bagian Hukum.