“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat semoga pelaku kedua ini secepatnya tertangkap,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman pidana untuk masing-masing pelaku selama 7 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat