Pemkab Sukabumi Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Produsen Semen dalam Pengurangan Sampah

PEMKAB Sukabumi diwakili Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan produsen semen. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Program pengurangan persampahan sebesar 30 persen hingga 2025 bakal terwujud setelah ada penandatanganan perjanjian kerja sama pengolahan sampah menjadi energi terbarukan melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) antara Pemkab Sukabumi dengan PT Semen Jawa beberapa waktu lalu. Rencananya, sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cimenteng di Kecamatan Cikembar akan ditangani produsen semen dan dijadikan sebagai sumber energi terbarukan untuk cofiring batu bara.

“RDF salah satu solusi untuk mengurangi volume sampah. Pengelolaan sampah dengan RDF ini hasilnya akan dimanfaatkan produsen semen untuk sumber energi terbarukan pengganti bahan bakar batu bara,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara, Senin, 24 Juli 2023.

BACA JUGA   Perairan Teluk Palabuhanratu Diterjang Gelombang Pasang

Dijelaskan, RDF merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran lebih kecil. RDF berasal dari sampah yang mudah terbakar dan memiliki nilai kalor tinggi, seperti plastik, kertas, kain, karet, dan kulit. Proses pembuatan RDF dilakukan dengan pemilahan sampah di sumbernya.

“Pengelolaan sampah dan operasional RDF dibiayai secara mandiri oleh PT Semen Jawa tanpa membebani pemerintah daerah. Karena hasil RDF nanti digunakan perusahaan untuk cofiring batu bara,” terangnya.

Selama ini, sambung Rasyad, sampah yang dibuang ke TPA Cimenteng berkisar antara 220 ton sampai 230 ton per hari. Penumpukan di TPA tak terhindari akibat volume sampah terus mengalami penambahan saban hari. Sehingga Pemkab Sukabumi berinisiatif melakukan kerja sama dengan produsen semen dalam hal pengembangan RDF.

BACA JUGA   Ribuan Peserta Ikuti Karnaval HUT RI di Palabuhanratu

Add New Playlist