SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Sukabumi tengah dievaluasi Gubernur Jawa Barat. Hal itu terungkap saat digelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta nota pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengatakan, pengelolaan keuangan daerah yang menganut prinsip akuntabilitas dan transparansi cermin tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat. Apalagi, laporan keuangan daerah TA 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan hasil memuaskan.
“Kami berkomitmen akan meningkatkan dan memperbaiki pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, Pemkab Sukabumi sudah menyusun Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 untuk segera ditetapkan menjadi Perda definitif,” kata Bupati di sela meyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna, Senin, 10 Juli 2023.
Menurut dia, transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagai pilar utama kredibilitas pemerintah daerah dalam mengurus sebuah birokrasi. Masyarakat juga bisa mengakses informasi keuangan daerah melalui situs resmi Pemkab Sukabumi.
“Kami butuh pendapat, kritik, dan saran dari DPRD sebagai refresentasi rakyat dalam menjalankan fungsinya untuk kemajuan pembangunan daerah. Mudah-mudahan hasil evaluasi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 bisa kita sempurnakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.