“Tersangka NI dan EL ini punya sponsor di Malaysia. Sedangkan tersangka DL adalah mantan PMI di Suriah kemudian berkenalan dengan AT untuk mencari calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri. Ihwal penggunaan visa turis bagian dari pendalaman untuk mengungkap adanya keterlibatan oknum dari instansi terkait,” beber Maruly.
Pada kasus TPPO, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti yakni empat unit handphone, tiga buku paspor atas nama korban, dua buku rekening atas nama tersangka, serta beberapa dokumen kependudukan.
“Kami terapkan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 11Â UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter:Â Iqbal S Achmad
Editor:Â Bardal