Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja Tuna Karya Dilaporkan ke Polres Sukabumi

PELAKU asusila terhadap pacarnya sendiri dilaporkan keluarga korban ke Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini, korbannya adalah dara asal Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah itu disetubuhi oleh pelaku berinisial R (23) warga Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Modus remaja tuna karya ini membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan.

“Persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 8 kali. Pelaku dengan korban merupakan teman dekat atau berpacaran. Usia pacaran mereka baru 2 bulan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat jumpa pers, Senin, 7 Agustus 2023.

Dijelaskan, pihak keluarga kali pertama mengetahui korban telah disetubuhi sang pacar pada Rabu, 2 Agustus 2023. Keluarga curiga perawakan korban terlihat berubah diduga setelah melakukan hubungan terlarang dengan pelaku selama beberapa kali. Atas kejadian tersebut akhirnya keluarga korban membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

BACA JUGA   Pemasangan Spanduk 'Status Tanah Negara' di Lapang Badak Putih Tuai Protes. Bagaimana Ceritanya?

“Korban mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku. Korban ini berusia 15 tahun dan masih sekolah. Untuk melengkapi berkas kasus asusila ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Add New Playlist