SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Penyusunan KUA-PPAS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Alhamdulillah, rancangan KUA-PPAS 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD. KUA-PPAS ini sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2024,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna, Selasa, 15 Agustus 2023.
Seusai rapat paripurna, DPRD dan Pemkab Sukabumi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama rancangan KUA-PPAS 2024. KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran berjalan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menyatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat 8 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif.
“Kami apresiasi kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sudah membahas dan menyepakati KUA-PPAS 2024,” ucapnya.
Menurut dia, pembahasan bersama antara TAPD dengan Banggar DPRD dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS sangat penting. Sebab pemerintah daerah dalam beberapa tahun ini dihadapkan dengan persoalan makro dan mikro ekonomi. Seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang membuat APBD membengkak. Begitu juga penggalian PAD belum sepenuhnya maksimal, sehingga menjadi beban APBD.