DPRD dan Pemkab Sukabumi Teken Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS 2024

PENANDATANGANAN nota kesepakatan KUA-PPAS 2024 antara DPRD dan Pemkab Sukabumi seusai rapat paripurna. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Penyusunan KUA-PPAS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, rancangan KUA-PPAS 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD. KUA-PPAS ini sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2024,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna, Selasa, 15 Agustus 2023.

Seusai rapat paripurna, DPRD dan Pemkab Sukabumi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama rancangan KUA-PPAS 2024. KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA   Pengedar Obat Hexymer di Pelosok Desa Diringkus Anggota Polsek Lengkong

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menyatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat 8 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif.

“Kami apresiasi kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sudah membahas dan menyepakati KUA-PPAS 2024,” ucapnya.

Menurut dia, pembahasan bersama antara TAPD dengan Banggar DPRD dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS sangat penting. Sebab pemerintah daerah dalam beberapa tahun ini dihadapkan dengan persoalan makro dan mikro ekonomi. Seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang membuat APBD membengkak. Begitu juga penggalian PAD belum sepenuhnya maksimal, sehingga menjadi beban APBD.

BACA JUGA   Jaga Kekompakan, Dinas PMD Kabupaten Sukabumi Gelar Halalbihalal

Add New Playlist