DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakat Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berlaku Awal 2024

PENANDATANGAN berita acara hasil rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi menilai sependapat dengan pandangan umum delapan Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan pada rapat paripurna Juli 2023 lalu.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perlu ada komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar awal tahun 2024 Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bisa berlaku efektif,” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, Senin, 7 Agustus 2023.

Menurut dia, jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Raperda ini disesuaikan dengan kondisi serta potensi daerah. Terlebih, kondisi kebijakan makro ekonomi daerah maupun nasional sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. Sehingga jenis dan besaran pajak lebih sinkron dengan kebijakan ekonomi makro daerah.

BACA JUGA   Volume Kendaraan Wisatawan Meningkat, Jalur Simpang Tiga Bagbagan Padat-Lancar

“Pelaksanaan Perda ini lebih efektif dan berdampak positif kepada iklim investasi yang berpedoman pada Pasal 99 ayat 1-3 PP Nomor 35 Tahun 2023. Karena itu, Bapenda sebagai perangkat daerah incomer harus berupaya melakukan penggalian sumber potensi pajak dan retribusi secara optimal,” pintanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan, pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan lebih tepat waktu dan menjadi prioritas. Pembahasannya mengikuti jadwal kegiatan DPRD dan Pemkab Sukabumi.

Add New Playlist