SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor menggelar sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal di Pondok Hexa, Kecamatan Surade, Selasa, 29 Agustus 2023.
Kegiatan sosialisasi mengundang para pelaku usaha, masyarakat, perangkat desa, dan perangkat Kecamatan Ciracap. Tim KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor didaulat menjadi narasumber pada sosialisasi identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, R Uang Burhanudin, melalui Kepala Bidang Gakperda dan Pengembangan Kapasitas PPNS, Yusep Wahyu Kodara, menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat di Kecamatan Ciracap terkait ciri-ciri rokok ilegal, baik jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT). Apalagi, peredaran rokok tanpa cukai bisa merugikan negara dari sisi penerimaan BKCHT.
“Satpol PP bersama tim KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor masif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Mereka kita edukasi supaya tidak membeli rokok tanpa cukai,” terangnya.
Dia mengimbau masyarakat harus mengenali ciri-ciri rokok palsu. Kemasan rokok palsu dan asli bisa dilihat dari pita cukai. Di mana rokok ilegal itu tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
“Informasi di lapangan, masyarakat ekonomi menengah ke bawah, terutama di desa-desa diduga banyak yang membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah dan terjangkau,” ungkapnya.