Salah satu tim KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Nurbaeti Hijriyanti, menegaskan, distributor maupun penjual rokok ilegal dapat diancam pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, apabila secara sengaja mengedarkan BKCHT palsu.
“Penindakan bisa kita lakukan jika menemukan ada peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. Penindakan ini salah satu upaya menekan berkurangnya penerimaan negara dari cukai rokok,” jelasnya.
Nurbaeti meminta masyarakat harus mengenali ciri-ciri perbedaan rokok tanpa cukai dan rokok bercukai. Jika membeli rokok dengan harga murah dan terjangkau, sama saja melegalkan peredaran rokok dalam kemasan palsu.
“Jangan sekali-kali membeli rokok ilegal kalau tidak ingin didenda atau mendapat sanksi hukuman. Kami akan menindak tegas terhadap peredaran rokok tanpa dilekatkan cukai asli dalam kemasannya,” tandasnya. (adv)
Reporter: M Raya
Editor: Hafiz Nurachman