SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang penambang tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan enam orang penambang, satu di antaranya pemilik lobang tambang emas ilegal.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan tersangka kasus kegiatan pertambangan tanpa izin yang masuk wilayah kawasan hutan ini hasil gelar perkara dari awalnya proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik menyimpulkan, satu dari enam orang yang sudah diamankan sangat berperan aktif dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
“Lokasi tambang ini bulan lalu sudah ditutup oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi karena beraktivitas di kawasan hutan lindung. Sehingga kami melakukan penegakan hukum terhadap para penambang liar ini,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, upaya penegakan hukum dilakukan karena di lokasi yang telah ditutup Forkopimda dibuka kembali untuk kegiatan pertambangan ilegal. Alhasil, pada Selasa, 8 Agustus 2023, sore tim Unit Tipiter Polres Sukabumi dibackup Subdirektorat Tipiter Polda Jabar bergerak ke lokasi untuk mengamankan para penambang ilegal.
“D lokasi kami berhasil mengamankan enam orang berikut barang bukti untuk mendukung kegiatan menambang. Fakta di lapangan, mereka menambang tidak terkoordinir. Para penambang punya inisiatif sendiri bekerja sama dengan pemilik lobang,” ungkapnya.