Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Gelap Rugikan Negara dari Penerimaan CHT

PETUGAS KPPBC TMP A Bogor menyampaikan ciri-ciri rokok SKM dan SKT palsu kepada masyarakat di Kecamatan Jampangkulon. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berpengaruh terhadap industri dan harga rokok. Sehingga membuka celah peredaran rokok ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Sukabumi karena harga jualnya lebih murah dan terjangkau.

Faktor lain rokok tanpa cukai akan meningkatnya jumlah perokok di kalangan pemula atau remaja. Satpol PP Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor sering melaksanakan sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal kepada masyarakat.

“Kami mendukung upaya pemerintah yang menargetkan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada tahun depan. Banyaknya perokok usia remaja dipicu rokok ilegal yang harganya murah dan terjangkau beredar luas di wilayah kita,” kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, R Uang Burhanudin, di sela sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal, di Pondok Mutiara, Kecamatan Surade, Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA   Dukung Program Pemerintah Lawan Covid-19, Jajaran Polres Sukabumi Divaksin Booster

Peserta sosialisasi rokok ilegal berasal dari Kecamatan Jampangkulon. Mereka adalah pelaku usaha, masyarakat, perangkat desa, dan perangkat kecamatan setempat. Materi sosialisasi yakni mengenali ciri-ciri rokok ilegal jenis SKM dan SKT yang beredar di masyarakat.

“Kita (Satpol PP) diminta Dirjen Bea dan Cukai untuk melaksanakan sosialisasi menggandeng KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor. Sekarang masyarakat sudah paham mana rokok palsu dan asli,” ungkapnya.

Add New Playlist