Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Nurbaeti Hijriyanti, menambahkan, Satpol PP di daerah bisa melakukan penindakan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai. Penindakan rokok palsu salah satu upaya menekan penerimaan negara dari cukai tidak berkurang.
“Distributor maupun toko yang kedapatan menjual rokok ilegal akan kita tindak. Barang siapa mengedarkan rokok palsu, bisa diancam sanksi pidana dan denda,” tegasnya.
Dia menyebut, penindakan rokok ilegal oleh Satpol PP mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Turunannya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Sukabumi. Namun, petugas Bea dan Cukai akan mendampingi Satpol PP dalam setiap melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
“Kami sangat terbantu oleh Satpol PP ketika melaksanakan penindakan di lapangan. Masyarakat jangan tergiur dengan harga murah. Membeli rokok ilegal sama saja mendukung adanya pasar gelap,” tandasnya. (adv)
Kontributor:Â Cahya Romansah
Editor:Â Hafiz Nurachman