SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ratusan massa aliansi relawan bakal calon (balon) kepala desa (kades) berunjuk rasa ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Mereka adalah pendukung balon Kades Karangtengah, Kecamatan Cibadak, M Silmi Nurjaya, yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi oleh panitia penguji dari STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi.
M Silmi Nurjaya merupakan satu di antara tujuh balon Kades Karangtengah yang gagal pada tahapan uji kompetensi. Sedangkan berdasarkan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, ditetapkan balon kades maksimal lima orang per desa. Sehingga peserta pilkades lebih dari lima orang diwajibkan mengikuti uji kompetensi.
“Kami melihat banyak pelanggaran dan kejanggalan yang dilakukan panitia pemilihan. Kami juga menduga ada kecurangan saat uji kompetensi yang melibatkan panitia desa,” ujar Asep Japar salah satu perwakilan massa saat berorasi di depan kantor Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, Senin, 11 September 2023.
Fakta lainnya, kata dia, panitia pemilihan tidak seutuhnya berpedoman pada Pasal 29 ayat 20 Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 62 Tahun 2022. Di mana panitia berhak mengumumkan melalui media massa paling lambat tujuh hari setelah ditetapkannya balon kades yang lulus uji kompetensi.
Namun, tambah Asep, di lapangan menemukan bahwa panitia sudah mengeluarkan kelulusan lima hari pasca-balon kades mengikuti uji kompetensi. Termasuk pihak panitia tidak mengeluarkan surat keputusan penetapan bagi para balon kades yang lulus dan tidak lulus tes.