Oknum Pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi Diduga Terlibat Pungli Menyewakan Lahan Parkir

OKNUM pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi menerima biaya sewa lahan parkir dari salah seorang pemilik toko di Pasar Semimodern Terminal Cibadak. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, berinisial RH, diduga telah menerima uang pungutan liar (pungli) dari hasil menyewakan lahan parkir yang terdapat di area Pasar Semimodern Terminal Cibadak untuk dijadikan sebagai tempat usaha atau kios.

RH menerima uang dari pemilik Toko Suara Hati sebesar Rp18 juta. Pembayaran sewa lahan untuk kios diperkuat dengan selembar kwitansi yang ditandatangani oleh RH dan berstempel UPTD Perhubungan Cibadak. Tertera pada kwitansi, perjanjian sewa lahan berlaku sejak 1 April 2023 sampai 31 Maret 2024.

Padahal, pengelolaan pasar berikut lahan parkir yang disewakan oknum pegawai Dishub sudah menjadi kewenangan pihak ketiga. Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara tersurat dilakukan antara Pemkab Sukabumi dengan PT Bangun Jaya Allia (BJA) selaku pengelola pasar.

BACA JUGA   Sebagian Rumah dan Leuit di Kampung Garehong Sudah Rampung Dibangun

Praktik pungli yang melibatkan petugas Terminal Cibadak itu telah merugikan pihak ketiga. Bahkan, direksi PT BJA sebagai pengelola Pasar Semimodern Terminal Cibadak secara tegas menyayangkan aksi pungli yang dilakukan oknum berseragam Dishub tersebut.

“Oknum itu tidak punya dasar untuk menyewakan lahan peruntukan parkir di area pasar. Berani sekali mereka telah mengangkangi PKS kami dengan pemerintah daerah. Kami sangat prihatin, karena praktik pungli ini bisa merusak nama baik Dishub akibat ulah salah seorang oknum pegawainya yang telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Komisaris PT BJA, Maryono, kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.

Add New Playlist