Disebutkan Maryono, pihak kedua atau pengelola pasar memiliki hak untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan memungut serta menerima bea parkir dalam areal yang dikerjasamakan sebagaimana poin C bunyi dalam PKS. Sehingga tindakan oknum Dishub dapat merugikan pengelola pasar dan mengganggu keberlangsungan tempat usaha bagi para pedagang.
“Tidak dibenarkan pihak lain di luar PKS memungut sewa lahan parkir. Kasus ini seperti ada pembiaran dari dinas tempat bernaung oknum. Kami minta ada tindakan tegas terhadap pegawai Dishub yang terlibat pungli. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, mengaku belum mendapat laporan ada pegawainya melakukan pungli terkait menyewakan lahan peruntukan parkir yang sudah dikerjasamakan kepada pihak ketiga (pengelola pasar).
“Justru kami baru menerima informasi dari Anda (wartawan). Kendati demikian, saya sudah menugaskan Kepala Bidang Perhubungan untuk mendalami, menangani, dan merespons ihwal dugaan pungli di Pasar Semimodern Terminal Cibadak,” pungkasnya.
Reporter: Achmad Sobari
Editor: Me’enk Herman