SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 249 pelanggar peraturan lalu lintas terjaring Operasi Zebra Lodaya 2023 yang digelar Satlantas Polres Sukabumi Kota. 24 di antaranya ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 225 pelanggar lainnya mendapat teguran dari petugas.
Pengendara roda dua dan roda empat itu diketahui melanggar lalu lintas dan membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan. Rata-rata pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan seperti melawan arus dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Operasi Zebra Lodaya dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 4 September sampai 17 September 2023.
“Ada 24 pengendara sepeda motor kami tindak dengan ETLE. Mereka telah melanggar lalu lintas yakni melawan arus,” terang Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma, Selasa, 5 September 2023.
Dia menyebut, sebanyak 225 pengendara roda dua dan roda empat yang tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion dan TNKB hanya mendapat teguran lisan. Peneguran bagi pelanggar lalu lintas ini merupakan upaya preemtif.
“Teguran lisan bagian dari edukasi agar pengendara lebih tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas saat berada di jalan raya,” ujarnya.
Eryda menjelaskan, tujuan utama Operasi Zebra Lodaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Di mana pengguna jalan raya nantinya akan merasa aman saat berkendara jika mematuhi peraturan lalu lintas.