Sementara itu, Kapolsek Cisolok, AKP Aguk Khusaeni, menyarankan perangkat Desa Karangpapak segera menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kepemilikan objek tanah yang didukung dengan dokumen lengkap. Termasuk menelusuri dan mendata masyarakat penggarap di atas tanah milik almarhumah Nyi Eni Binti Edi yang sudah bersertifikat untuk memudahkan komunikasi dengan pemilik awal.
“Sesuai harapan para ahli waris, masalah ini harus clear and clean. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena dalam urusan pertanahan ini kita utamakan kondusivitas dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat,” pungkasnya.
Reporter: Fadillah
Editor: Me’enk Herman