SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 lalu telah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan menerbitkan SPK proyek bodong yang anggarannya bersumber dari bantuan provinsi (banprov).
Masing-masing terdakwa yakni Harus Al Rasyid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, kemudian Saeful Ramdhan diganjar penjara selama 1,4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan, serta Dian Iskandar dihukum 1,4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan.
Pasca-hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kemudian mengeksekusi barang bukti hasil korupsi proyek fiktif berupa uang sebesar Rp25.087.740.395. Uang tunai puluhan miliar itu selanjutnya akan dikembalikan ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu.
“Putusan vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada tiga terdakwa sudah inkrah. Setelah ada putusan, barang rampasan yang berasal dari kasus proyek fiktif ini kita eksekusi untuk diserahkan ke BJB Cabang Palabuhanratu,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, kepada wartawan, Kamis, 19 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, barang bukti uang miliaran tersebut didapat dari beberapa perusahaan kontraktor atau rekanan yang ditunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk mengerjakan proyek fisik. Barang rampasan yang berhasil dikumpulkan berjumlah lebih kurang Rp25 miliar.