SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Para buruh perempuan mengatasnamakan Perempuan Mahardika beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 9 Oktober 2023. Mereka menyuarakan aspirasi agar sistem kontrak kerja di pabrik dihapuskan karena dinilai banyak merugikan para buruh perempuan.
Koordinator Perempuan Mahardika Kabupaten Sukabumi, Lilis Suryati, mengatakan aturan sistem kerja kontrak memicu kerentanan diskriminasi bagi para buruh perempuan. Bahkan, para buruh perempuan juga rentan mendapat kekerasan maupun pelecehan secara verbal.
“Kami datang ke DPRD agar aspirasi kaum buruh bisa ditindaklanjuti. Jangan sampai dengan sistem kerja kontrak ini memicu terjadinya diskriminasi ataupun kekerasan terhadap buruh perempuan,” ujarnya.
Lilis menegaskan sistem kerja kontrak sangat merugikan para buruh perempuan. Sebab buruh hanya bisa menuruti kemauan pihak perusahaan dan seakan-akan dibungkam.
“Jadi, sistem kerja seperti ini membuat buruh harus menuruti aturan perusahaan karena takut diputus kontrak kerjanya. Kalau ada lembur yang tak dibayar, buruh juga nggak bisa apa-apa,” terangnya.
Pada kesempatan itu para buruh perempuan mengeluarkan semua uneg-uneg tanpa mempertimbangkan risiko diberhentikan dari tempat kerjanya. Termasuk masalah dugaan pungutan liar (pungli) maupun kekerasan seksual.
“Alhamdulillah, DPRD menanggapi aspirasi kami. Kalau belum ada titik terang, kami akan kembali melakukan aksi,” tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyambut baik kedatangan para buruh mengatasnamakan Perempuan Mahardika. Kedatangan mereka menyampaikan aspirasi terjadinya diskriminasi terhadap buruh perempuan ketika berada di tempat kerja.