“Hasl curian berikut barang bukti untuk melancarkan aksi para pelaku sudah diamankan,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 3 unit handphone, jaket, 2 unit sepeda motor, helm, double stick, sarung tangan, tali, 1 unit CCTV, serta beberapa slop rokok berbagai merek.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter:Â Nanan Apon
Editor:Â Me’enk Herman