SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Anggota Polres Sukabumi menggerebek salah satu rumah di wilayah Kecamatan Palabuhanratu yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 29 orang calon PMI ilegal yang diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan informasi, terungkapnya dugaan TPPO itu bermula dari informasi masyarakat. Mereka mencurigai adanya aktivitas janggal di lokasi tersebut. Informasi itu lalu ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berkoordinasi dengan instansi lainnya. Mereka mendatangi lokasi serta melakukan penggerebekan. Di tempat itu tim gabungan menemukan sebanyak 29 orang calon PMI ilegal yang diduga hendak diberangkatkan bekerja ke Australia melalui Teluk Palabuhanratu. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, dari pengakuan ke-29 orang calon PMI ilegal itu, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya dari Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, Sumatra Utara, dan Sulawesi Tengah. "Jadi mereka bukan hanya dari Kabupaten Sukabumi. Di rumah itu para korban berkumpul karena merupakan tempat penampungan," kata Maruly kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO, Selasa, 3 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, kata Maruly, rencananya para PMI ilegal itu akan diberangkatkan bekerja di Australia. Mereka akan ditempatkan di sebuah perkebunan buah. "Sistem penggajiannya dihitung per jam," tuturnya. Reporter: Nanan AponEditor: Rian Munajat