SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengindentifikasi pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sebanyak 29 orang. Sementara ini pelakunya yang baru ditangkap sebanyak dua orang.
Mereka adalah AS, warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, dan CL, seorang perempuan warga Jakarta. Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Tersangka AS berperan sebagai perekrut. Tersangka yang sudah makan asam garam di dunia PJTKI itu membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook. Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berminat kemudian berinteraksi dengan tersangka. AS membanderol biaya pemberangkatan sebesar Rp40 juta. Jika sepakat, biaya pemberangkatan selanjutnya ditransfer ke rekening tersangka CL.
“Kedua tersangka sudah kami amankan. Saat ini mereka menjalani penahanan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO, Selasa, 3 Oktober 2023.
Maruly menyebut masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang merupakan sindikat perdagangan orang.
“Kami juga meminta bantuan dari berbagai pihak, seperti Dinas P3A dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Palamartha Kementerian Sosial, maupun BP3MI Jakarta,” ujarnya.
Para pihak selanjutnya melakukan treatment dan assesment kepada para korban sesuai tupoksi. Sebab, kata Maruly, para korban merupakan warga luar daerah yang tentu membutuhkan penanganan.