“Termasuk penyiapan shelter logistik dan transportasi bagi para korban,” ungkapnya.
Maruly menegaskan, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun.
Reporter: Nanan Apon
Editor: Eddy Surya Wijaya