Musyawarah untuk mencapai mufakat antara keluarga ahli waris Nyi Eni Binti Edi dengan perangkat Desa Karangpapak dan Desa Cimaja, Forkopimcam Cisolok, serta perangkat daerah terkait itu dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Cisolok.
Perwakilan ahli waris atau cucu Nyi Eni Binti Edi, Berly Lesmana, menjelaskan, sejak munculnya persoalan objek tanah milik almarhumah hilang di buku Letter C, perangkat Desa Karangpapak dan Desa Cimaja terkesan menutup-nutupi. Padahal, ahli waris hanya ingin mengetahui luas dan letak objek tanah sesuai dengan surat segel yang dimiliki. Selain itu, keluarga ahli waris juga bukan ingin menguasai seluruh bidang tanah yang sebagian fisiknya sudah dikuasai oleh masyarakat dan pemerintah desa.
“Merujuk pada surat segel tanah atas nama nenek saya yang terletak di Desa Karangpapak merupakan desa pemekaran dari Desa Cimaja hampir mencapai seluas 440 hektare,” ungkap Berly di sela musyawarah di kantor Kecamatan Cisolok, Kamis, 12 Oktober 2023.
Berly menuturkan, seiring berjalannya waktu atau tahun 1970, kala neneknya masih hidup beranggapan bahwa tanah darat miliknya sudah diambil-alih oleh negara melalui pemerintahan desa yang mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1961 dan Undang-undang Landeform. Sehingga almarhumah saat itu membiarkan tanahnya digarap dan dikuasai masyarakat dan pemerintah desa tanpa ada perjanjian jual-beli maupun pernyataan hibah.
“Kami ingin musyawarah hari ini terkait pembahasan tanah adat hak milik almarhumah Ibu Eni harus ada kesimpulan. Solusi terbaik dan tidak ada yang merasa dirugikan, adalah harapan kita. Apalagi sudah puluhan tahun di atas tanah milik nenek saya itu sudah banyak berdiri bangunan rumah warga dan telah bersertifikat,” tegasnya.