Dia menyebutkan, tanah peninggalan almarhumah seluas 440 hektare berdasarkan segel pembelian tahun 1948 di Blok Marinjung, Blok Batu Datar, dan Blok Pasir Ipis yang sekarang berada di Desa Karangpapak setelah pemekaran dari Desa Cimaja itu dibutuhkan penelusuran dan pendataan secara komprehensif. Sejauh ini, pihak ahli waris tidak seluruhnya menguasai fisik tanah hak milik almarhumah.
“Kalau ahli waris merasa tidak puas, silakan menempuh jalur hukum selain diskusi ataupun musyawarah. Pada prinsipnya pemerintah tidak membatasi hak ahli waris untuk melakukan gugatan perdata atas kepemilikan objek tanah tersebut,” tuturnya.
Asda I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, menambahkan akar persoalan tanah muncul berawal dari adanya pemekaran desa. Sementara objek tanah milik Nyi Eni yang dibuktikan dengan surat segel tahun 1948 seluas 440 hektare dan Letter C berada di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok atau desa pemekaran dari Desa Cimaja Kecamatan Cikakak. Namun, setelah Desa Karangpapak membentuk pemerintahan desa baru, diduga dokumen-dokumen penting yakni buku induk Letter C tidak diserahkan oleh desa induk.
“Masalah ini harus diurai yang melibatkan semua unsur-unsur terkait. Sebenarnya sudah terlihat benang merahnya, ini ada kaitan dengan pemekaran desa. Dasar hukum pemekaran Desa Karangpapak dari Desa Cimaja waktu itu adalah SK Gubernur Jawa Barat, bukan produk hukum yang diterbitkan Pemkab Sukabumi,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi itu, menerangkan penelusuran objek tanah milik almarhumah maupun aset desa bisa diketahui saat proses pemekaran wilayah desa yang dituangkan dalam SK Gubernur.