Ahli Waris Optimistis Bisa Kembali Kuasai Tanah Peninggalan Almarhumah Nyi Eni di Desa Karangpapak

SUASANA audiensi antara ahli waris dengan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi ihwal tanah hak milik almarhumah Nyi Eni. Foto: Magnet Indonesia

“Secara khusus kami akan menugaskan pihak Kecamatan Cikakak untuk menelusuri data aset Desa Cimaja dan mencari SK pemekaran. Nanti bisa dilihat di SK-nya karena ada catatan-catatan penting terkait aset desa. Apabila ada duplikasi aset pasti akan ketahuan. Persoalan ada lahan masuk ploting kepemilikan Nyi Eni yang dikuasai pemda, konsekuensinya pemda harus membayar kepada ahli waris,” jelasnya.

Di tempat sama, salah satu anak ahli waris atau cucu Nyi Eni Binti Edi, Berly Lesmana, menjelaskan hasil audiensi sudah mulai mengerucut dan bisa disimpulkan ada titik terang. Namun, Berly menyayangkan ulah kepala Desa Cimaja yang tidak pernah hadir dalam setiap melakukan musyawarah. Demikian juga perangkat Desa Cimaja maupun Desa Karangpapak tidak pernah menunjukkan buku induk Letter C.

BACA JUGA   Foto Anggota Balawisata Naiki Penyu Sedot Perhatian, Ini Klarifikasinya…

“Pemda akan membentuk tim untuk menelusuri aset desa yang masuk ploting tanah keluarga kami dengan mengacu pada SK Gubernur. Jelas ini sangat membantu ahli waris dalam mengungkap jejak tanah kepunyaan nenek saya. Kami optimistis beberapa bidang tanah di Desa Karangpapak bisa dikuasai kembali sepenuhnya oleh ahli waris,” ucapnya.

Berly menuturkan, penelusuran jejak tanah hak milik adat ini diawali dari beberapa bidang tanah kosong dan aset desa. Sebab, sebagian besar tanah peninggalan almarhumah diduga sudah beralih status kepemilikannya sebelum terjadi pemekaran wilayah administrasi Desa Karangpapak dari Desa Cimaja sebagai desa induk pada tahun 1980.

“Merujuk pada tujuh segel pembelian, nenek saya memiliki tanah lebih kurang seluas 442 hektare. Namun, hasil investigasi dan pulbaket (pengumpulan, bahan, keterangan) dalam beberapa bulan terakhir, data Letter C atas nama Nyi Eni Binti Edi hilang di buku induk Desa Karangpapak maupun Desa Cimaja. Kami menduga ini ada upaya pencoretan di Letter C secara sporadis oleh oknum perangkat desa terdahulu. Soalnya, semasa nenek saya masih hidup, tidak pernah menjual, mengasihkan, maupun menghibahkan tanah kepada orang lain,” bebernya.

BACA JUGA   Jumlah ODP dan PDP di Kota Sukabumi Bertambah Signifikan

Add New Playlist