Ahli Waris Optimistis Bisa Kembali Kuasai Tanah Peninggalan Almarhumah Nyi Eni di Desa Karangpapak

SUASANA audiensi antara ahli waris dengan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi ihwal tanah hak milik almarhumah Nyi Eni. Foto: Magnet Indonesia

Menurut dia, persoalan tanah di Desa Karangpapak perlu segera diluruskan terkait kepemilikan mutlak hak alasnya. Sehingga masyarakat pemilik tanah saat ini punya kepastian hukum dan supaya hidupnya bisa tenang.

“Saya mendapat informasi, ada beberapa masyarakat Desa Karangpapak tercatat sebagai penerima kuota pembuatan sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tapi faktanya, ATR/BPN menolak untuk memproses lebih lanjut. Penyebabnya data otentik tanah mereka tidak ada di Letter C. Mau sampai kapan Desa Karangpapak akan tertib administrasi pertanahan? Kasihan masyarakat kalau begini terus,” tandasnya.

Reporter:  Nono R
Editor:  A Ahda

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi dan Pemerintah Bahas Intensif RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Cikembar

Add New Playlist