SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polemik status tanah adat hak milik Nyi Eni Binti Edi (almarhumah) di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir. Pasalnya, keluarga ahli waris tak terima beberapa bidang tanah kebun peninggalan almarhumah lebih kurang seluas 440 hektare diduga sebagian telah dikuasai oleh masyarakat, pemerintah desa setempat, dan Pemkab Sukabumi.
Keluarga ahli waris mengungkap fakta kepemilikan beberapa bidang tanah tersebut berdasarkan data otentik berupa kutipan Letter C 795, Letter C 759, dan Letter C 760, 7 surat segel terbitan tahun 1948, buku sertifikat terbitan 1978, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.
Namun, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Karangpapak yang merupakan desa pemekaran dari Desa Cimaja itu belum pernah menunjukkan Letter C di buku induk kepada para ahli waris saat beberapa kali menggelar pertemuan atau musyawarah di tingkat kecamatan maupun desa. Sehingga ahli waris menuding pihak desa tak terbuka dan enggan bekerja sama untuk mengungkap fakta sebenarnya ihwal status tanah milik Nyi Eni Binti Edi yang diduga telah dikuasai orang lain.
“Kita tidak akan pernah lelah untuk mempertanyakan keberadaan objek tanah hak milik almarhumah, baik kepada Pemdes Karangpapak maupun Desa Cimaja. Hanya satu yang kami inginkan, semua perangkat di dua desa harus ada keterbukaan,” tegas Berly Lesmana, salah satu perwakilan ahli waris atau cucu Nyi Eni Binti Edi, kepada wartawan, Rabu, 1 November 2023.
Menurut Berly, upaya para ahli waris menelusuri tanah hak milik keluarganya karena didukung data valid dan lengkap. Karena itu, pihak desa perlu membuka secara terang benderang terkait data Letter C milik neneknya yang tercatat pada buku induk.